Selamat Datang di webBlog MTs. Rijalul Hikam Jatinagara untuk sementara webBlog sedang dalam perawatan, harap maklum bila tidak ada update data dan postingan (salam ADMIN)

Jumat, 12 April 2013

Ujian Nasional 2013: Pengawas dan Peserta UN yang Melanggar Aturan ini Bisa Dikenai Sanksi

Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013, pengawas dan peserta UN tentu harus mengetahui apa saja jenis pelanggaran UN yang dapat dikenakan sanksi. Bagi peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan hingga berat akan dikenakan sangsi mulai dari peringatan tertulis, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Tidak hanya peserta, bagi pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat juga akan dikenakan sanksi bisa dibebastugaskan sebagai pengawas ruang UN dan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang dilakukan pengawas dan peserta UN yang akan dikenakan sanksi mulai dari pelanggaran ringan hingga berat, seperti dikatakan Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khairil Anwar, yang dikutip dari laman Kemendikbud (4/4/2013).
Tiga jenis pelanggaran yang dilakukan peserta UN yang bisa dikenai sanksi yaitu:

  1. Pelanggaran ringan meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa katu ujian, dikenakan sanksi peringatan tertulis;
  2. Pelanggaran sedang meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian dan membawa HP ke ruang ujian, dikenakan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan; dan
  3. Pelanggaran berat meliputi membawa contekan ke ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek atau menggunakan kunci jawaban, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.


Tiga jenis pelanggaran yang dilakukan pengawas UN yang bisa dikenai sanksi yaitu:
  1. Pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur, merokok, berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas, dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian;
  2. Pelanggaran sedang meliputi tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian; dan

Pelanggaran berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, dan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian. Kedua pelangggaran sedang dan berat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Semoga berita ini bermanfaat!!... (red)

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang baik dan sopan, no spam, sara dan sek!!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Desain oleh Admin (om Ogiew) | Website oleh MTs. Rijalul Hikam Jatinagara Jl. Raya Jatinagara 03, Dusun Wetan RT. 19/05 Desa/Kec. Jatinagara Kab. Ciamis 46273