Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
2013, pengawas dan peserta UN tentu harus mengetahui apa saja jenis pelanggaran
UN yang dapat dikenakan sanksi. Bagi peserta UN yang melakukan pelanggaran
ringan hingga berat akan dikenakan sangsi mulai dari peringatan tertulis,
pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, dikeluarkan dari ruang ujian
dan dinyatakan tidak lulus.
Tidak
hanya peserta, bagi pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran ringan,
sedang, dan berat juga akan dikenakan sanksi bisa dibebastugaskan sebagai
pengawas ruang UN dan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang dilakukan pengawas dan peserta UN yang akan dikenakan sanksi mulai dari pelanggaran ringan hingga berat, seperti dikatakan Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khairil Anwar, yang dikutip dari laman Kemendikbud (4/4/2013).
Tiga jenis pelanggaran yang dilakukan
peserta UN yang bisa dikenai sanksi yaitu:
- Pelanggaran ringan meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa katu
ujian, dikenakan sanksi peringatan tertulis;
- Pelanggaran sedang meliputi
membuat kegaduhan di dalam ruang ujian dan membawa HP ke ruang ujian,
dikenakan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan; dan
- Pelanggaran berat meliputi
membawa contekan ke ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek
atau menggunakan kunci jawaban, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang
ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Tiga jenis pelanggaran yang dilakukan
pengawas UN yang bisa dikenai sanksi yaitu:
- Pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur, merokok, berbicara yang dapat mengganggu
konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu peserta ujian mengisi
identitas diri sesuai dengan kartu identitas, dikenakan sanksi
dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian;
- Pelanggaran sedang meliputi
tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN
tidak di ruang ujian; dan
Pelanggaran berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal,
dan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian. Kedua
pelangggaran sedang dan berat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan
Semoga berita ini bermanfaat!!... (red)
Semoga berita ini bermanfaat!!... (red)
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik dan sopan, no spam, sara dan sek!!